Selasa, 07 September 2010

Dalil Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang

Assalamu'alaikum wr.wb.

Ada yg mengatakan pembayaran zakat fitrah hanya mengunakan beras namun ada juga yg membolehkan dgn uang, bagaimana dalilnya masing ? dan berapa besaran jumlah zakat fitrah?

Terima kasih

Assalamu alaikum wr.wb

Ibnu Umar ra berkata, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam. Beliau juga memerintahkan untuk membayarkannya sebelum keluar untuk shalat Ied." (HR Bukhari Muslim).

Dari hadits di atas Imam Malik, Syafii, dan Hambali menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok. Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137).

Namun, At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah membolehkan membayar zakat fithrah dengan nilainya berupa uang atau sejenisnya. Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah sabda Rasulullah SAW :

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini.

Hadits di atas menunjukkan tujuan pengeluaran zakat fitrah. Nah, mencukupi fakir miskin bisa terwujud dengan uang atau sejenisnya. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lain yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga. Ibnul Munzir juga menyebutkan bahwa para shahabat membolehkan mengeluarkan nilainya. Dalilnya ada di antara mereka yang mengeluarkan 1/2 sha dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa hal itu sebanding dengan satu sha' kurma dan tepung gandum.

Lalu terkait dengan besaran zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, adalah satu sha. Menurut ukuran sekarang sekitar 2,2 kg.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.


source:http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/994-dalil-zakat-fitrah-dengan-beras-atau-uang

Eiger Shop Indonesia