Rabu, 09 September 2009

Barter haram ?

Judul: Barter haram ?
Kategori: Ekonomi Islam & Muamalat
Nama Pengirim: Suryo
Tanggal Kirim: 2009-07-14 18:27:56
Tanggal Dijawab: 2009-07-17 10:03:43

PertanyaanAssalamu'alaikumwrwb. Ustadz,

ada teman bilang barter itu haram hukumnya dalam Islam ? Apakah itu betul Ustadz ? Terimakasih Ustadz.

Jawaban









Assalamu alaikum wr.wb.


‘Ubâdah ibn al-Shâmit berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, yang sejenis dengan yang sejenis secara sama dengan ada serah terima. Jika kedua barangnya berbeda, juallah sesuka kalian selama ada serah-terima" (HR Muslim)


Hadits di atas menjadi dasar kaidah pertukaran barang atau barter. Yaitu:


1. Jika barang yang dipertukarkan adalah sama dan sejenis misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, maka syaratnya dua: jumlahnya harus sama dan ada serah terima secara langsung.

2. Jika barang yang dipertukarkan berbeda tetapi masih dalam satu jenis, misalnya emas dengan perak. Maka dalam kondisi demikian syaratnya satu yaitu ada serah terima meski jumlahnya berbeda sesuai dengan kesepakatan.

3. Jika barang dan jenisnya berbeda, misalnya emas dengan beras. Maka dalam hal ini kedua syarat di atas tidak berlaku.

Kesimpulannya, barter diperbolehkan asalkan memenuhi kaidah di atas serta asalkan dilakukan secara sukarela antara pembeli dan penjual atau antara kedua belah pihak yang saling bertukar barang.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wrr.wb.

Eiger Shop Indonesia