Rabu, 09 September 2009

Jual Beli Cash dan Kredit

Judul: Jual beli cash dan kredit
Kategori: Ekonomi Islam & Muamalat
Nama Pengirim: ghozaly
Tanggal Kirim: 2009-07-25 11:54:41
Tanggal Dijawab: 2009-07-28 10:34:58

PertanyaanAssalamualaikum Wr Wb
Pak ustad, kalau dalam jual beli (satu barang)terdapat dua harga yaitu harga cash dan harga credit dan secara nominal berbeda, Apakah itu termasuk "dua akad dalam satu jual beli " yang di larang rosulullah saw? penjelasanya dari pak ustad sangat saya harapkan dikarenakan saat ini saya mempunyai usaha jual beli cash dan kredit, mohon kiranya penjelasanya dikirim lewat email.
Terima kasih banyak atas penjelasannya
Wassalamualaikum Wr Wb

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.


Dalam hadits Abu Hurayrah ra. memang disebutkan bahwa Rasulullah saw melarang dua akad dalam satu jual beli (HR Ahmad, an-nasa’I, dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan tersebut.


Ada sebagian kalangan yang memaknai larangan di atas sebagai larangan untuk melakukan jual beli barang secara kredit. Menurut kalangan yang berpendapat demikian bahwa jika seseorang menjual sesuatu secara kredit dengan jangka waktu berbeda-beda dan harga yang tentu berbeda, berarti terdapat dua akad dalam satu jual beli.

Kalangan ini dengan berani mengatakan bahwa hadits tersebut sangat jelas melarang jual beli secara kredit. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan, dari mana mereka bisa menyimpulkan bahwa hadits tersebut memang mengarah kepada larangan jual beli secara kredit? Padahal kalau memang hadits tersebut bermakna demikian tentu para ulama sepakat dan tidak berbeda pendapat. Justru sebagian besar ulama tidak menafsirkan demikian; tetapi malah sebaliknya. Jumhur membolehkan jual beli secara kredit.

Jadi, minimal persoalan jual beli secara kredit merupakan persoalan ijtihadiyah. Sebab, hadits tersebut memang tidak mengarah pada bentuk akad yang dimaksud secara tegas. Karena itu, pandangan terakhir yang merupakan pandangan jumhur cenderung mengatakan bahwa larangan yang terdapat pada hadits di atas bukan mengarah pada larangan jual beli secara kredit. Pasalnya, Rasulullah saw. pernah melakukan jual beli secara tidak tunai sebagaimana telah kami tegaskan dalam jawaban tentang jual beli secara kredit.

Lalu, apa yang dimaksud dengan larangan satu jual beli dengan dua akad? Al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah serta para ulama yang lain berpendapat bahwa maksud larangan Rasul saw. di atas tertuju pada jual beli inah. Al-Râfi’î berkata, “Jual beli înah adalah menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga yang ditangguhkan lalu diserahkan kepada pembeli. Setelah itu, sebelum dibayar ia membelinya lagi secara kontan dengan harga lebih murah.”

Dalam riwayat disebutkan, “Tidak boleh menggabungkan antara akad pinjam-meminjam dan jual beli serta tidak boleh ada dua syarat dalam jual beli. Tidak boleh mengambil laba jika tidak mau menanggung resiko. Serta, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR at-Tirmidzi) Jadi, larangan di atas terkait dengan dua syarat yang dimaksud.

Misalnya, seseorang menjual mobil, tanah, atau rumah kepada pembeli dengan tempo satu tahun seharga seratus juta rupiah. Lalu pembeli mengembalikannya kembali (menjualnya kembali) kepada si penjual seharga delapan puluh juta rupiah secara tunai. Di sini jelas ada dua akad: penjualan dengan seratus juta dan dengan delapan puluh juta. Ia tentu merupakan riba sebab mobil atau tanah tadi hanya sekedar formalitas; bukan memang benar-benar ingin dijual oleh si penjual dan dibeli oleh si pembeli. Ia hanya sekedar memanipulasi.

Karena itu, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang melakukan dua akad dalam satu jual beli (yakni akad dengan tempo dan tunai), hendaknya ia mengambil harga yang paling rendah atau mendapatkan riba.” Yaitu kalau mengacu kepada contoh di atas hendaknya ia (si penjual) mematok harga delapan puluh juta rupiah atau kalau tetap menjual dengan seratus juta berarti lebihnya adalah riba. Inilah pendapat sebagian besar ulama.

Kesimpulannya, larangan jual beli dengan dua akad dalam satu penjualan mengarah kepada jual beli secara inah; bukan jual beli secara kredit.



Wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : SyariahOnline

Eiger Shop Indonesia