Jumat, 06 November 2009

Syariah Islam : Haji dengan Pinjaman Bank Konvensional


Rata PenuhJumat, 06/11/2009 09:50 WIB

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Ust. Sigit yang dirahmati Allah SWT.

Ana mau tanya, bagaimana hukumnya kita berhaji dengan biaya pinjaman dari bank konvesional, walaupun untuk pembayarannya (mengansurnya) tidak memberatkan kita ?

Terima kasih atas jawabannya

Wassalam

roy
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Roy yang dimuliakan Allah swt

Meskipun pada dasarnya tidak ada kewajiban berhaji bagi seorang muslim yang tidak memiliki kesanggupan, termasuk bagi orang yang berutang sebelum dirinya melunasi terlebih dahulu utang-utangnya itu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)

Serta didalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.”

Adapun seandainya seorang yang berutang berkeinginan pergi haji sementara dirinya masih menanggung utang-utang tersebut maka pembolehannya tergantung pada adanya perizinan atau toleransi dari orang yang memberikan utang kepadanya. Apabila dirinya tidak mendapatkan izin atau toleransi tersebut maka tidak diperbolehkan baginya pergi haji sebaliknya jika ia mendapatkan izin atau toleransi darinya. (Baca : Hukum Berhaji dengan Berutang)

Adapun berhaji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional meskipun dirinya mampu untuk melunasinya dengan cara mencicilnya maka tetap tidak diperbolehkan baginya dikarenakan beberapa hal berikut :

1. Larangan bagi setiap muslim untuk melakukan praktek pinjam meminjam dengan jalan riba sebagaimana yang terjadi di bank-bank konvensional dikarenakan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan dan salah satu dari dosa besar.

Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)

Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, orang yang menulisnya dan kedua orang yang menyaksikannya. Dan beliau saw bersabda,”Semuanya sama.”

Mereka semua berdosa dikarenakan perbuatan mereka termasuk kedalam saling tolong menolong didalam melakukan maksiat dan dosa.

2. Ibadah haji merupakan kewajiban mulia yang diperintahkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya yang memiliki kesanggupan berangkat ke sana termasuk kesanggupan finansial. Dan tentunya suatu tujuan mulia harus pula ditempuh dengan cara-cara dan sarana-sarana yang mulia dan dibenarkan oleh syariat.

Karena itu diharuskan bagi setiap orang yang ingin berhaji agar mencari perbekalannya dengan cara-cara yang baik dan dihalalkan Allah swt, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik. Tidaklah menerima kecuali yang baik.”

Dan ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan pergi berhaji dengan menggunakan uang haram.

Wallahu A’lam

Source : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/haji-dengan-pinjaman-bank-konvesional.htm

Eiger Shop Indonesia