Rabu, 11 November 2009

Syariah Islam Online : Status Warisan Asuransi


Rabu, 11/11/2009 11:33 WIB

Assalamu alikum warahmatullah wabarakatuh, ustadz asuransi kematian diwarisi oleh anak dan istri saja, atau semua ahli waris dengan pembagian yg sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an? seorang wanita ditinggal mati suaminya, ayah dan ibu suami masih hidup. anak laki-laki 3, bagian masing-masing berapa dari warisan?





abu amir

Jawaban

Waalikumussalam Wr Wb

Saudara Abu Abmir yang dimuliakan Allah swt

Didalam asuransi kematian terdapat ketergantungan kepada kantor asuransi sebagai ganti ketergantungannya atau tawakalnya kepada Allah swt terhadap rezeki dan penghidupan seseorang atau keturunannya.

Didalam hal ini terdapat kerusakan hati, kelalaian terhadap Allah swt, meninggalkan permintaan dan permohonannya kepada Allah swt saat mendapatkan kesulitan.
Dan semua itu bertentangan dengan keimanan seseorang didalam mengahadapi suatu ujian yang berat. Karena itu para ulama yang membolehkan beberapa macam asuransi tidaklah membolehkan asuransi kematian ini.

Setiap muslim akan ditanya dihadapan Allah tentang hartanya darimana didapat dan kemana dibelanjakannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidaklah kaki seorang hamba bergeming pada hari kiamat hingga dirinya ditanya tentang empat hal : … diantaranya : tentang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan kemana dia membelanjakannya.” (HR. Tirmidzi)

Dan seorang muslim diharuskan didalam melakukan muamalah untuk berpegang teguh dengan apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat islam dan menjauhkan berbagai muamalah yang diharamkan. (www.islamweb.net)

Dan jika yang digunakan adalah asuransi konvensional maka tidaklah terlepas dari adanya adanya unsur ghoror dan riba atau memakan harta dengan cara yang batil. Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An Nisaa : 29)

Dengan demikian tidak semua yang didapat dari asuransi kematian itu dimasukkan kedalam harta waris dikarenakan adanya harta-harta yang tidak halal didalamnya sebagaimana pendapat para ulama bahwa harta hasil rampasan maupun curian yang termasuk didalam harta yang diharamkan tidaklah dimasukkan kedalam harta waris.

Adapun bagi ahli warisnya adalah jumlah premi yang selama hidupnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi itu, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 279)

Adapun sisanya maka hendaklah dikembalikan kepada pihak yang menanggung kematiannya (Perusahaan Asuransinya). Dan jika perusahaan itu merelakan sisanya dan memberikannya kepada ahli waris si mayit sebagai sedekah maka tidak ada larangan bagi mereka untuk memasukkannya kedalam harta waris dari si mayit. (baca juga : “Hukum Dana Kematian dan Asuransi Kematian”)

Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah :

Isteri mendapatkan 1/8 dikarenakan si mayit memiliki anak
Ayah mendapatkan 1/6 dikarenakan si mayit memiliki anak
Ibu mendapatkan 1/6 dikarenakan si mayit memiliki anak
Sedangkan sisanya dibagikan kepada tiga anak laki-lakinya

Wallahu A’lam

Source : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/status-warisan-asuransi.htm

Eiger Shop Indonesia